Pusaran.net - Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur, mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum PNS.
AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, mengungkapkan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil," kata kasubdit 1 Ditresarkoba Polda Jatim.
Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan Penangkapan yaitu berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir, (sisa Penggunaan), dengan berat Bersih 0.622 gram. dan Ketujuh orang tersebut Hasil Tes Urinenya Positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine.
Baca Juga: BBHAR PDI Perjuangan Surabaya Serukan Pengawasan Ketat atas Netralitas Pejabat di Pilkada 2024
Ketujuh orang yang diamankan yakni, HP, (42) PNS Dinkes Tulung Agung, warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
"Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25), Swasta, warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), IRT warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya," terangnya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologis Pembacokan Warga Ketapang Laok, Sampang
Terhadap Penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Dan selanjutnya Para Penyalahguna Tersebut akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih Lanjut. (pn1)
Editor : Wasi