Pusaran.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bakal pasangan calon kepala daerah perorangan atau independen terdapat di delapan kabupaten/kota di Jatim. Dari jumlah itu, tiga di antaranya dikembalikan karena tak memenuhi syarat, dan lima sisanya diterima.
“Tiga dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa ( 14/5/ 2024)
Baca Juga: Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas
Sementara lima daerah sianya, lanjutnya, dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Meski demikian, kata dia, masih harus dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
“Lima diterima, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan untuk Kota Malang ini ada dua orang yang daftar dan menyerahkan calon perorangan,” katanya
Baca Juga: BEM Se-Jatim Desak Pemerintah Hapus MBG dan KDMP
pasangan perseorangan di lima daerah, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU setempat sampai tanggal 9 Mei.
“Setelah itu akan dilakukan ferivikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon Perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: MPI Kota Pasuruan Siapkan Lompatan Besar di Ajang Porprov Jatim
Sementara untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim nihil sampai pukul 23.59 WIB, Minggu, 12 Mei. “Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” pungkasnya.(pn1)
Editor : Wasi