KPU Jatim: Ada 8 Calon Independen, Tiga Ditolak

avatar pusaran.net

Pusaran.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bakal pasangan calon kepala daerah perorangan atau independen terdapat di delapan kabupaten/kota di Jatim. Dari jumlah itu, tiga di antaranya dikembalikan karena tak memenuhi syarat, dan lima sisanya diterima.

“Tiga dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa ( 14/5/ 2024)

Baca Juga: SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Sementara lima daerah sianya, lanjutnya, dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Meski demikian, kata dia, masih harus dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

“Lima diterima, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan untuk Kota Malang ini ada dua orang yang daftar dan menyerahkan calon perorangan,” katanya

Baca Juga: Situbondo Gagas Anyer–Panarukan 3R, Satukan 22 Daerah

pasangan perseorangan di lima daerah, saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU setempat sampai tanggal 9 Mei.

“Setelah itu akan dilakukan ferivikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon Perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Pemetaan Venue Porprov Jatim 2027 Ditarget Rampung 2 Bulan

Sementara untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim nihil sampai pukul 23.59 WIB, Minggu, 12 Mei. “Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” pungkasnya.(pn1)

Berita Terbaru