Pusaran.net - Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, akhirnya menetapkan Y, S dan A sebagai tersangka kasus video konten asusila yang terjadi di wilayah Bangkalan, Madura.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, ia menjelaskan, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli. Bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa, hari kamis lalu sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: PersenHari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat
Lebih jauh diterangkan, ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
"Peran dari pada ketiga orang yang kemarin diperiksa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai kameramen," terang dia.
Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar
"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.(pn1).
Editor : Wasi