Luar Biasa! Polisi Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Madiun

avatar pusaran.net
Tersangka W alias D, Kurir Sabu 2 Kilogram Digulung Resnarkoba Polrestabes Surabaya di Kota Madiun
Tersangka W alias D, Kurir Sabu 2 Kilogram Digulung Resnarkoba Polrestabes Surabaya di Kota Madiun

Pusaran.net - Unit Reskoba Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial W alias D (42) beralamat Jalan Panglima Sudirman RT 37 RW 12 Kel Kejuron Kec Taman Kota Madiun kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket seberat 396,981 gram yang terbungkus rapi.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan berdasarkan keterangan dari Tersangka mengaku mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu dari AR alias E masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib, tersangka mendapat sabu seberat 2 Kg secara ranjauan di Jalan Raya Dungus Sukodono, Sidoarjo. Tetapi Ia tidak beli, namun peran tersangka hanya untuk mengirimkan (kurir).

"Barang tersebut berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR alias E (DPO)," jelas Kompol Miftah, Rabu (17/04/24)

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Kasatreskoba menambahkan penangkapan terhadap tersangka WD berdasarkan sari informasi warga serta pengembangan dari kasus yang terungkap lebih dulu.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti sabu seberat 300 gram lebih yang diakui miliknya.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

“Total barang bukti 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat keseluruhan 396,981 gram, 2 bungkus kosong teh cina warna hijau dan merah, plastik klip kosong, timbangan elektrik, ATM, 2 HP dan kartu panci Magic com,” ucap Kompol Suriah Miftah,

Lanjut Miftah setelah mengirim pesanan sabu, tersangka mendapatkan upah dari AR alias e (DPO) dan sudah mengirim barang haram sebanyak 3 kali, "Tersangka jadi kurir sabu karena faktor ekonomi," pungkasnya

Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 7 tahun penjara (pn1)

Berita Terbaru