Pusaran.net - Aktivis Surabaya, Kusnan melaporkan Ketua KPU Pusat, Hasyim Asyari, ke Satuan Perlindungan Masyarakat (SPKT) atau Krimsus Polda Jatim. Laporan tersebut terkait pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu, disambut dengan alasan yang kontroversial.
Sayang, laporan pria yang sehari - hari berprofesi sebagai pedangang kopi angkringan ini di tolak pihak SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan alasan kontra produktif.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Milenial Komplotan Begal Asal Pasuruan, Tak Segan Lukai Korbannya
Kusnan menjelaskan, laporan yang diajukannya tidak dapat diterima karena menurut Polda Jawa Timur, pelanggarannya masuk ranah UU Pemilu. Sehingga, harusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Selanjutnya, Kusnan masih menjelaskan keterangan polisi yang diterimanya, jika Bawaslu menemukan ada indikasi pelanggaran pidana dalam laporan tersebut, baru kemudian merekomendasikan, atau menindaklanjuti laporan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Milenial Komplotan Begal Asal Pasuruan, Tak Segan Lukai Korbannya
"Undang-Undang Pemilu tidak mencantumkan pelanggaran terkait ITE sebagai pelanggaran Pemilu, sehingga kepolisian atau Polda, seharusnya menerima laporan pelanggaran UU ITE yang saya ajukan,” tegas Kusnan dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/2024).
Dari kejadian ini, Kusnan menandaskan, memunculkan pertanyaan penting: Siapakah sebenarnya yang berhak menerima laporan terkait pelanggaran pidana UU ITE?
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Batu
Dia akan terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dalam menangani kasus-kasus pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan demokrasi dan teknologi informasi. (pn3)
Editor : Wasi