Pusaran.net - Pria berinisial AA (37) yang sehari - harinya berprofesi sebagai pelatih pasukan pengibar bendera (Paskibraka) di Surabaya tak bisa mengelak saat ditangkap polisi di kawasan Rungkut, Senin (15/1/2024) lalu.
Ia ditangkap karena kasus dugaan pemerkosaan terhadap AR (15) siswi SMK Negeri Surabaya yang juga anggota Paskibraka.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Milenial Komplotan Begal Asal Pasuruan, Tak Segan Lukai Korbannya
“Pelakunya berinisial AA, 37, sudah kami tangkap,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat, (2 /2/2024)
Hendro mengatakan pelaku merupakan warga Tambak Sari, Surabaya. Pelaku kesehariannya bertugas melatih siswa-siswi sekolah sebagai Paskibraka.
Kata Hendro, kasus itu terjadi di Ready Room 2 Palacio di Jalan Nginden Semolo, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB pada Jumat, 13 Januari 2024. Ketika itu, pelaku AA telah menginap di tempat tersebut, sehari sebelum menggauli korban AR.
Kemudian keesokan harinya, pelaku AA menghubungi korban untuk datang ke lokasi penginapan. Saat itu pelaku beralasan meminta korban untuk ditraktir, karena sudah dijadikan komandan peleton Paskibraka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Villa Batu
Tanpa menaruh curiga, korban menuruti permintaan pelatihnya itu. Ia datang ke penginapan pukul 09.00 WIB, dan langsung menuju ke kamar sesuai arahan pelaku. “Pada saat itu posisi pelaku dalam keadaan sudah tidak pakai baju, akhirnya korban langsung masuk ke dalam kamar tersebut,” katanya.
Begitu korban memasuki kamar, pelaku seketika langsung menciumi dan menggerayangi tubuh korban secara membabi buta dan berusaha memerkosanya.
Mengetahui hal itu, korban AR meronta berusaha memberontak dengan melepaskan dekapan pelaku AA. Namun korban tak berdaya, tak kuasa menghentikan aksi pelaku sampai berhasil menyetubuhinya. “Setelah kejadian itu, korban mengadukan kepada keluarga dan langsung melapor ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak menangkap pelaku AA di sekitar Kecamatan Rungkut pukul 20.00 WIB pada Senin, 15 januari 2024. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah dua potong pakaian tersangka dan celana dalam korban.
"Tersangka dijerat pasal 81 UU No 17 tahun 2016. Dengan ancaman minimal lima tahun penjara,"pungkas nya. (pn1)
Editor : Wasi