Oknum Anggota TNI AL Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMK Surabaya

avatar pusaran.net
Foto.: Ilustrasi (Dok; Humas Polri)
Foto.: Ilustrasi (Dok; Humas Polri)

Pusaran.Net - Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) inisial SH kini statusnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pemerkosaan seorang siswi kelas satu SMK di Surabaya, berinisial A di salah satu hotel di Kota Pahlawan. 

"Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadispen Lantamal V Surabaya, Letkol (KH) Agus Setiawan melalui pesan singkat kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/1/2024). 

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Cabuli Anak Asuhnya

Namum Letkol Agus masih enggan menyampaikan motif, kronologis, jeratan pasal dan hukuman bagi tersangka pemerkosaan tersebut. "Mohon bersabar ya mas, masih pemeriksaan," ucapnya. 

Terpisah, orang tua korban berinisial LSA (57) mengatakan, anaknya baru mengenal terduga pelaku di kawasan Monumen Kapal Selam (Monkasel), Jalan Pemuda, Kota Surabaya, saat korban tengah menunggu temannya.

Korban yang rencananya akan mengambil uang beasiswa, tiba-tiba didatangi terduga pelaku dengan dalih bisa mengantar korban untuk mengambilkan uang di salah satu bank. Karena tidak ada kendaraan korban akhirnya bersedia diantar.

Namun bukannya diantar ke bank, justru dibawa ke sebuah penginapan dan terjadi pelecehan seksual berujung pemerkosaan.

"Awalnya dia sekolah masuk pagi, karena dapat beasiswa Pemuda Tangguh yang setiap bulan dapat Rp 200 ribu, akhirnya anak saya ijin ke pihak sekolah untuk mengambil beasiswa. Saat itu, dia janjian sama temannya di Monkasel. Di situlah kenalan sama pelaku," ujarnya. 

Baca Juga: Sidang Mas Bechi Tersangka Pencabulan Digelar 18 Juli

Dengan alasan pelaku tidak tahu daerah Surabaya karena bukan warga Surabaya, korban dibawa pelaku bukannya ke bank, malah diajak ke Indomart. "Di situ anak saya mulai curiga karena pelaku tiba-tiba merangkul. Dan akhirnya dibawa ke hotel," ucap LSA.

Dalam kasus yang menimpa anaknya, LSA mengaku akan memperjuangkannya karena anaknya masih di bawah umur. LSA meminta pelaku harus diproses hukum.

"Ini harus diproses. Saya enggak mau berhenti. Anak saya ini kelas satu SMK. Umurnya kurang dari 17 tahun, belum punya KTP. Saat itu yang menolong adalah driver ojek online yang membawa anak saya ke Satpol PP dan diteruskan ke Polsek," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Sementara itu, kuasa hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun menyebut, kliennya masih ketakutan setiap melihat tentara. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan sementara oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL). 

Selain kliennya, kata Febri, ayah korban juga turut dimintai keteranganny dan beberapa saksi rencananya juga akan turut dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.

"Masih ada beberapa saksi lagi rencananya akan dimintai keterangannya oleh penyidik," ucapnya.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal