Pusaran.Net — Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (28/12/2023).
Baca Juga: ISNU Jatim: Sekolah Swasta Tidak Boleh Ditinggalkan
Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ujarnya.
Baca Juga: Harlah ke-65, Lesbumi NU Jatim Ingatkan Jeratan Mitos Kebudayaan
Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata dia.
Baca Juga: Besok Syawal Fest Digelar, GP Ansor Jatim Minta Maaf Atas Gangguan Lalin di Surabaya
Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.
Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, pada Rabu (27/12) malam, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya.(pn3)
Editor : Wasi