Pusaran.Net - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 449 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus natal 2023. Karena bersifat khusus, hanya narapidana umat kristiani yang diusulkan.
"Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Dispendukcapil Surabaya Siapkan Data Kependudukan Napi
Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh SDP mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.
"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan," lanjut Heni.
Baca Juga: Tiga Napi Terorisme di Jatim Dapat Pembebasan Bersyarat
Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.
"Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku," tutur Heni.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Napi di Rutan Medaeng dan Lapas Porong Akan Dapat KTP-el
Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," tegas Heni. (pn3)
Editor : Wasi