Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kenek). Mereka berdua diamankan di SPBU Desa Sumorame, Candi - Sidoarjo, Kamis (2/11/2023). 

AKBP Arman, Wadirkrimsus Polda Jatim mengatakan, Kedua tersangka gerak - geriknya sudah dipantau anggota saat beraksi di SPBU. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi bersubsidi.

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

Modus yang dilakukan tersangka, kendaraan truk di modifikasi ditemukan ada empat tandon plastik masing masing berkapasitas 1000 liter, tandon tersebut terhubung dengan tangki bahan bakar truk.

"Pada saat truk mengisi bahan bakar, secara otomatis BBM berpindah kedalam penampungan tandon plastik. Dimana tersangka mengisi bahan bakar jenis Bio Solar di SPBU wilayah Candi, Sidoarjo, dengan menggunakan scan barcode kendaraan yang berbeda," jelas AKBP Arman, saat jumpa pers di.Mapolda Jatim, Senin (11/12/2023)

Kronologinya, pada hari Kamis 2 November 2023, sekira pukul 18.00 wib, Unit II Subdit IV Tipiter, melakukan penyelidikan di SPBU di kawasan Candi, Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan tersebut mendapati truk yang telah dimodifikasi yang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar. Yang ditemukan BBM jenis Bio Solar didalam tandon yang ditempatkan di bagian bak truk sebanyak 2000 liter.

Arman menambahkan, bahwa untuk pemodal tidak mungkin sopir maupun kenek truk karena butuh modal besar, namun ada seseorang inisial S sebagai pemodal.

Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

"Saudara S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM, sehingga S dalam pencarian. Dia sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak. S ini yang tahu jualnya kemana, jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S sebagai pemodal," tambahnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 Milyar.

Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada, Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, menyampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas support dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo.

"Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode, yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari," ucapnya.

Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini

"Banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang mana hal tersebut menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam Perpres," lanjut dia.

Ivan berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.

"Kami mengingkatkan untuk kendaraan yang blum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat. my pertamina.id atau hub.contak center pertamina," tutup dia.(pn1).

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal