Pusaran.Net – Dengan mengenakan baju putih dan berkopiah, Andi (nama samaran) terus memeluk ibunya, Indah. Keduanya sempat bertangis-tangisan. Indah mengaku tidak tega melihat anak yang masih bau kencur itu harus menghadapi masalah yang berat.
Pemandangan tersebut terjadi tatkala, bocah yang masih duduk di bangku SMP sebelum mengikuti persidangan di PN Surabaya. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam (Sajam).
Baca Juga: Dari Dakwaan ke Fakta, Kuasa Hukum Santoso Siapkan Pembuktian
Persidangan yang digelar tertutup dengan hakim tunggal ini, orang tua Andi berharap anaknya bisa dididik kembali seperti sedia kala. Dalam sidang perdana itu, jaksa membacakan surat dakwaan, memeriksa saksi sekaligus memberikan tuntutan.
”Tuntutannya 4 bulan di ruang pembinaan,” kata Ahmad Bagus Aditia, advokat yang mendampingi Andi dalam persidangan
Selain Ahmad Bagus, Andi juga didampingi dua pengacara lain, Sugianto dan Anggit Satriyo. Para pengacara itu tergabung dalam AFP Law Firm.
Menurut Ahmad Bagus, kasus yang menimpa Andi akan diputuskan pada persidangan pada pekan depan, Selasa, (21/11/2023). Bagus berharap hakim mengembalikan Andi kepada orang tuanya untuk dibina.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Menilai Utuh Konstruksi Hukum Perkara
Menurut dia, kedua orang tuanya masih sanggup membimbing. Itu terlihat dalam persidangan kemarin ayah dan ibunya datang memberikan dukungan terbaik kepada anaknya.
Selama tersangkut kasus hukum Andi juga kesulitan belajar karena merasa ketakutan. ”Kami berharap hakim memberikan keputusan seadil-adilnya. Sebab, terkait masa depan anak itu sendiri,” kata Ahmad
Sementara, Indah orang tua Andi berharap agar anaknya bisa dikembalikan kepada dirinya. Dan Ia berjanji akan memeluk terus dan mengawasinya lebih ketat.
”Nanti kalau hakim mengembalikan anak saya ke orang tua. Akan saya peluk terus dia. Saya akan mengawasinya lebih ketat. Kami berharap kebijaksanaan beliau (hakim),” kata Indah.
Baca Juga: Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Cuma Administratif
Hal yang sama juga diungkapkan tetangga Indah di rumahnya di kawasan Asem Rowo. Dia mengungkapkan Andi yang masih kelas 9 SMP itu bukan tergolong anak yang neko-neko. Setiap hari, Andi ikut latihan Al Banjari di kampungnya. “Saya cari-cari anak itu. Ke mana kok tidak berlatih dua kali. Rupanya tersandung kasus hukum,” katanya.
Andi tersandung kasus hukum setelah berniat mengembalikan sajam yang dititipkan temannya yang baru dikenal. Sajam itu dibawa Andi ke acara salawatan di daerah Simo. Warga mengira dengan sajam itu Andi akan tawuran.(pn1).
Editor : Wasi