Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Gudang di Surabaya

avatar pusaran.net
Teks foto: Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan menginterogasi para tersangka.
Teks foto: Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan menginterogasi para tersangka.

Teks foto: Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan menginterogasi para tersangka. 

Kawanan Pembobol Gudang Sidotopo Dibekuk

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Polisi Tangkap Sindikat Pembobol Gudang di Surabaya

Pusaran.Net - Polisi berhasil menangkap sindikat pembobolan gudang di Jalan Sidotopo Kidul, Surabaya pada Senin (30/10/2023).

Mereka adalah ARK (19) warga Jalan Sidotopo Lor; AND (27); IRF (19), dan AIN (17), warga Jalan Simolawang. Sedangkan empat lainnya masih dalam pengejaran polisi.

"Pelaku berjumlah tujuh orang, tiga kami tetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi. Mereka berprofesi sebagai pengamen," kata Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan, Selasa (31/10).

Mantan Kapolsek Dukuh Pakis itu mengungkapkan, pembobolan gudang milik Jemy (64), warga Jalan Ploso Timur tersebut, diotaki oleh DM. 

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

Para pelaku melancarkan aksinya pada bulan September 2023 pagi. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding gudang. Setelah berhasil lalu membobol atap dan untuk masuk  mencuri 6 unit aki mobil merek Incoe; 2 unit dongkrak mobil, 1 peti kunci. 

Setelah mendapatkan barang yang dincar para pelaku melarikan diri. Sedangan korban mengetahui gudangnya dibobol langsung melapor ke Mapolsek Simokerto.

Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, petugas berhasil meringkus empat pelaku, sedangkan yang lainnya masih buron. 

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

Saat diinterogasi, barang hasil curian sudah dijual seharga Rp 60 ribu. Dan uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras (miras). "Barang curian sudah dijual dan hasilnya buat beli miras Pak," terang AND.

AND mengaku, jika otak pencurian adalah DN. Jika tidak mau menuruti kemauannya diancam oleh DN. Akhirnya mau saja diajak membobol gudang. "Saya diancam Pak sama DN," tutur AND dan dibenarkan oleh tiga teman-temannya. 

Akibat perbuatannya, kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Simokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat pemuda tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan ancaman hukuman 5 tahun. (pn1)

Berita Terbaru