Pusaran.Net - Susanto dokter gadungan kembali menjalani persidangan di Ruang Garuda PN Surabaya. Ia membacakan pembelaan atas dakwaan dan tuntutan pidana terkait pidana penipuan yang menjeratnya.
Dari pantauan di lokasi, Susanto tampak lebih tenang, santai, dan tegar. Bahkan, sebelum sidang dimulai, ia menyempatkan diri membaca doa.
Baca Juga: Dari Dakwaan ke Fakta, Kuasa Hukum Santoso Siapkan Pembuktian
Dalam nota pembelaannya, Susanto mengakui perbuatannya. Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Ia tak meminta untuk dibebaskan. Namun, ia juga memelas pada majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tongani agar mendapatkan keringanan hukuman. Mengingat, ia dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo selama 4 tahun.
"Bismillahhirahmanirahim. Mohon izin Yang Mulia dan Pak Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto saat mengawali membaca pembelaannya saat sidang dengan agenda pledoi di Ruang Cakra PN Surabaya secara daring, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Menilai Utuh Konstruksi Hukum Perkara
Susanto mengungkapkan hal tersebut terpaksa ia lakoni. Sebab, ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga dan tak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya. Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.
Baca Juga: Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Cuma Administratif
Nada Susanto kian lirih. Lalu, ia meminta agar hakim meringankan putusan atau vonis kepadanya.
"Saya mohon kebijaksanaan, kearifan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan vonis saya seringan-ringannya. Terimakasih Yang Mulia," tuturnya. (pn1)
Editor : Wasi