Pengacara DSA Ungkap Intimidasi Keluarga Korban Agar Cabut Laporan Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR

avatar pusaran.net
Foto : Pengacara DSA, Dimas bersama keluarga korban saat menyampaikan pernyataan melalui video, Rabu (11/10/2023)
Foto : Pengacara DSA, Dimas bersama keluarga korban saat menyampaikan pernyataan melalui video, Rabu (11/10/2023)

Pusaran.Net - Keluarga Dini Sera Afrianti, korban penganiayaan berujung maut oleh anak Anggota DPR RI mendapat intimidasi. Bahkan, keluarga korban mendapat tawaran uang, agar berdamai dengan mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya.

"Saya dari tim kuasa hukum keluarga dari almarhumah Dini, dengan video ini kami sekeluarga mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa, termasuk itikad tidak baik atau dugaan-dugaan intervensi dari pihak tertentu, yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga melakukan perdamaian," kata Dimas, Rabu (11/10/ 2023)

Baca Juga: Bunda Rini Ajak Orang Tua Jadi Teman Curhat Anak

Dimas mengatakan, keluarga korban sempat didatangi seorang bernama Fauzi sebagai perantara. Saat menemui keluarga korban, kata Dimas, si perantara mengaku teman dari ayah Ronald.

Fauzi hendak memberikan uang agar dapat meringankan hukuman pelaku penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. Dimas menegaskan keluarga menolak seluruh tawaran uang yang diberikan.

Baca Juga: RDTR Baru Surabaya Evaluasi Rencana Lama, Tol Tengah Ikut Dikaji

"Kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun santunan uang yang sifatnya adalah untuk menginfeksi jalannya proses hukum, jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara," ujarnya.

Ia menuturkan sebagai seorang yang bermoral dan pejabat publik, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, tidak melakukan tindakan di luar proses hukum. Menurutnya, acar tersebut mencederai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kawasan Ampel Darurat Pengemis, Wali Kota Eri : Satpol PP Tertibkan!

"Menyuruh orang untuk datang ke sini meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan pihak kuasa hukum tahu, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," katanya.(pn3).

Berita Terbaru