Polisi Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Pencurian

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Seorang residivis kasus penipuan dan pencurian ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiyung, Surabaya.

Residivis pelaku pencurian yang diketahui bernama Kevin (26) warga Karang Pilang Surabaya ini kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiyung usai melakukan aksi penipuan dan penggelapan kepada korbannya pada Juli lalu.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senpi untuk KKB di Papua

Kapolsek Wiyung Kompol Gandi mengatakan sebelum melancarkan aksinya. Tersangka mencari sasaranya di media sosial dan lanjut berkenalan.

"Melalui aplikasi media sosial Omi. Tersangka kemudian mengaku sebagai karyawan Bank Swasta. Seperti terlihat di tanda pengenalnya yang palsu," ungkap Gandi kepada wartawan, Senin (2/10/2023).


Setelah saling kenal, tersangka dengan korban kemudian melanjutkan ke hubungan asmara. Setelah itu, keduanya janjian bertemu di sekitar Danau Unesa.

"Tersangka yang saat bertemu dengan menggunakan ojek online. Kemudian korban menuju ke Bank di sekitar Wiyung," ujar Gandi.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Saat Beraksi di Surabaya

Setelah itu, korban yang percaya dengan tersangka. Kemudian diminta oleh untuk mengantarkan ke rumah atasanya dengan menggunakan motor matic milik korban.

Selanjutnya korban, diminta menunggu di depan gang oleh tersangka. Setalah menunggu lama, tersangka tak kunjung kembali. Disitulaj kecurigaan korban muncul.

"Setelah ditunggu-tunggu berapa lama tidak kunjung datang, dicoba dihubungi nomor WA juga telah diblokir. Akhirnya korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan itu," ungkap Gandi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang

Setelah dilakukan penyelidakan lebih lanjut. Akhirnya tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung pada awal Agustus lalu.

"Tersangka ini, sudah pernah di pidana, sebanyak tiga kali. Tahun 2016 kasus yang sama, tahun 2017 terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan tahun 2019 kasus penipun dengan modus memacari korban," ujar Gandi.

Sementara itu, Kevin mengakui motor hasil pengelapan itu, kemudian di jual ke market place di media sosial seharga Rp 1,8 juta. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal