Pusaran.Net - Terdakwa penipuan, Susanto kembali menjalani sidang di PN Surabaya. Dokter gadungan tersebut kekeh tetap memohon keringanan hukuman.
Dalam fakta sidang, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengatakan memohon Tongani, ketua majelis hakim PN Surabaya untuk menolak pembelaan dari Susanto. Menurutnya, pembelaan Susanto tak beralasan.
Baca Juga: Bos BPI Ajukan Banding, Edward Raimond: Prinsip Hukum Harus Diuji
"Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan," kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).
"Karena dalam proses pembuktian di persidangan terbukti jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 'menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang'," imbuh dia.
Baca Juga: Kasus Wire Rope, Kuasa Hukum: Salah Administrasi Jangan Disamakan dengan Kejahatan
Ugik memastikan tetap pada tuntutannya. Lantas ia meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Susanto.
"Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023)," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Berpulang, Santoso Utomo Tetap Hadapi Pemeriksaan sebagai Terdakwa
Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.
"Tetap pada permohonan saya yang kemarin yang mulia," pungkasnya.(pn1)
Editor : Wasi