Dokter Gadungan Susanto Jalani Sidang Pledoi di PN Surabaya

avatar pusaran.net
Foto: Susanto (dokter gadungan) saat menjalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/09/2023)
Foto: Susanto (dokter gadungan) saat menjalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/09/2023)

Pusaran.Net - Terdakwa penipuan, Susanto kembali menjalani sidang di PN Surabaya. Dokter gadungan tersebut kekeh tetap memohon keringanan hukuman.

Dalam fakta sidang, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengatakan memohon Tongani, ketua majelis hakim PN Surabaya untuk menolak pembelaan dari Susanto. Menurutnya, pembelaan Susanto tak beralasan.

Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

"Sehubungan dari permohonan terdakwa tersebut, kami penuntut umum menyatakan bahwa pembelaan dari terdakwa tersebut tidak beralasan," kata Ugik saat sidang dengan agenda replik atau membacakan jawaban atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/9/2023).

"Karena dalam proses pembuktian di persidangan terbukti jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 'menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang'," imbuh dia.

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Ugik memastikan tetap pada tuntutannya. Lantas ia meminta hakim untuk menolak seluruh pembelaan Susanto.

"Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak pembelaan dari terdakwa dan penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin (18/2/2023)," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS

Mendengar hal itu, Susanto tampak memelas hukuman pada hakim. Ia ingin agar ia diberi keringanan hukuman.

"Tetap pada permohonan saya yang kemarin yang mulia," pungkasnya.(pn1)

Berita Terbaru