Pusaran.Net - Jaksa menolak seluruh pembelaan Susanto. Meski, dokter gadungan itu ngeyel meminta keringanan hukuman sekalipun.
Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengatakan pembelaan Susanto tak beralasan. Bahkan perbuatannya melakukan penipuan dan menggunakan identitas orang lain terbukti dalam persidangan.
Baca Juga: Dari Dakwaan ke Fakta, Kuasa Hukum Santoso Siapkan Pembuktian
Usai sidang dengan agenda replik, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani mengakhiri sidang. Lalu, menyatakan agenda sidang Susanto yang terakhir atau vonis hukuman pada pekan depan.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Menilai Utuh Konstruksi Hukum Perkara
"Demikian ya, pemeriksaan selesai, kami telah bermusyawarah. Sidang putusan pada Rabu (4/10/2023) minggu depan ya, jam 13.00 WIB," kata Tongani lalu mengetuk palu sebagai tanda akhir sidang, Rabu (27/9/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata membenarkan hal itu. Menurutnya, tak ada pengamanan dan persiapan khusus jelang putusan Susanto di PN Surabaya.
Baca Juga: Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Cuma Administratif
"Tidak ada (pengamanan khusus), Mas. Sidang juga berlangsung seperti biasa dengan agenda putusan," tutupnya. (pn1)
Editor : Wasi