Jaksa Tolak Pembelaan Dokter Gadungan Susanto

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Dokter gadungan, Susanto kembali menjalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/09/2023). Dalam sidang tersebut, seluruh pembelaannya dimentahkan atau ditolak oleh jaksa.

Dari pantauan di lokasi, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo menilai pembelaan Susanto tak beralasan. Sebab terbukti melakukan pidana penipuan sesuai dakwaannya.

Baca Juga: Hakim Tolak Pembelaan Dokter Gadungan Susanto

Sebelum sidang mulai, ada hal unik nan menarik. Sebab, Susanto terlihat berusaha mengelabuhi jaksa dan hakim sebelum sidang dibuka.

Ia berupaya mematikan dan seolah suara dari jaksa dan hakim tak terdengar. "Iya, Pak, halo, iya pak," kata Susanto sembari memegangi earphone hitam yang dikenakan di telinganya.

Lantas Ugik meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk mengkroscek kendala dari Susanto. Namun tak ditemukan, baik sinyal maupun suara.

Baca Juga: Dokter Gadungan Klinik PHC Surabaya Divonis 3,6 Tahun Penjara

Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas 'menyemprotnya'. Ia meminta Susanto untuk kooperatif selama mengikuti sidang.

"Itu speakernya dinyalakan, kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa," tegas Ugik.

Baca Juga: Dokter Gadungan Susanto Jalani Sidang Pledoi di PN Surabaya

Merasa ulahnya terbongkar, Susanto diam. Lantas ia meminta maaf.

"Iya, Pak, maaf, Pak," tuturnya.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal