Jaksa Tolak Pembelaan Dokter Gadungan Susanto

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Dokter gadungan, Susanto kembali menjalani sidang di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (27/09/2023). Dalam sidang tersebut, seluruh pembelaannya dimentahkan atau ditolak oleh jaksa.

Dari pantauan di lokasi, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo menilai pembelaan Susanto tak beralasan. Sebab terbukti melakukan pidana penipuan sesuai dakwaannya.

Baca Juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

Sebelum sidang mulai, ada hal unik nan menarik. Sebab, Susanto terlihat berusaha mengelabuhi jaksa dan hakim sebelum sidang dibuka.

Ia berupaya mematikan dan seolah suara dari jaksa dan hakim tak terdengar. "Iya, Pak, halo, iya pak," kata Susanto sembari memegangi earphone hitam yang dikenakan di telinganya.

Lantas Ugik meminta petugasnya yang berada di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk mengkroscek kendala dari Susanto. Namun tak ditemukan, baik sinyal maupun suara.

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Mengetahui ada yang tidak beres dengan Susanto, Ugik lantas 'menyemprotnya'. Ia meminta Susanto untuk kooperatif selama mengikuti sidang.

"Itu speakernya dinyalakan, kamu itu bikin masalah saja. Kamu kok bisa-bisanya bilang tidak bisa, itu ada petugas saya bilang tidak apa-apa sama speakernya, sinyalnya juga tidak apa-apa," tegas Ugik.

Baca Juga: Diduga Suap Pejabat Kejati, Shaul Hameed Puluhan Tahun Tanpa KITAS

Merasa ulahnya terbongkar, Susanto diam. Lantas ia meminta maaf.

"Iya, Pak, maaf, Pak," tuturnya.(pn1)

Berita Terbaru