Pengadilan Agama Lakukan Eksekusi Rumah, Terkait Kridit Macet Syariah

avatar pusaran.net
Foto: Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Tamat Zaifudin, Senin (28/8/2023).
Foto: Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Tamat Zaifudin, Senin (28/8/2023).

Pusaran.Net - Pengadilan Agama (PA) Surabaya tidak hanya mengurusi kasus, waris dan perceraian. Namun, juga kasus perdata, seperti kridit macet, tapi khusus yang menggunakan akad syariah.

Hal itu, dikatakan Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Tamat Zaifudin, Senin (28/8/2023). Menurutnya, banyak orang tidak tau kalau Pengadilan Agama juga bisa eksekusi rumah.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Larang Pernikahan Dini, Ini Alasannya

"Kami melakukan eksekusi ini setelah ada keputusan pengadilan yang Inckrah dari hakim PA Surabaya," bebar Tamat.

Dia menambahkan, dari delapan rumah yang dieksekusi dua perkara terkait kredit macet yang dilakukan bank syariah. "Sedangkan sisanya terkait waris dan pembagian harta bersama," bebernya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Surabaya Ekeskusi 8 Rumah, Dua Diantaranya Kridit Macet

Tamat mengatakan Pangadilan Agama (PA) Surabaya melalukan eksekusi setelah adanya gugatan kredit macet yang diajukan bank syariah. "Selama akadnya dilakukan secara syariah atau agama maka kami yang melakukan eksekusi bagunan tersebut," ucapnya.

Selain, masalah kredit macet, eksekusi rumah yang dilakukan PA Surabaya meliputi waris. "Jadi proses yang dilakukan sama dengan proses yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) terkait eksekusi," bebernya.

Baca Juga: Bulan Juli 2023, PA Surabaya Terima 16 Pengajuan Dispensasi Kawin

Tamat mengatakan Pengadilan Agama (PA) tidak hanya mengurusi perceraian, waris hingga wakaf saja. Namun juga menangani terkait adanya kredit macet yang menggunakan bank syariah.

"Orang awam taunya PA hanya mengurusi perceraian saja. Padahal, kasus kridit pembiayaan syariah yang macet,"pungkas Tamat. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal