Pusaran.Net - Penasehat hukum sekaligus juru bicara Widowati Hartono, Albert Kuhon menilai ada permainan mafia tanah terkait sengketa tanah di Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya.
Penilaian ini diutarakan Albert Kuhon, bahwa tanah seluas 6.850 meter persegi Jalan Puncak Permai Utara III nomor 5-7 Surabaya yang dimenangkan Mulya Hadi akan dilakukan peninjauan kembali oleh pihaknya yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
Menurut Albert, Widowati memegang SHGB nomor 4157/Pradah Kalikendal, dan dia menyebut dua perkara identik namun putusannya unik terkait sengketa tanah di lokasi yang sama. Yayasan Cahaya Hidup Sejahtera (YCHS) memenangkan sengketa lahan seluas sekitar 3150 meter persegi melawan Mulya Hadi.
Namun, terkait lahan seluas 6.850 meter persegi yang satu bidang dengan milik YCHS, malah pengadilan memutuskan Mulya Hadi yang berhak atas tanah tersebut. Padahal dalam perkara tersebut, bukti yang ditunjukkan tak ada bedanya. Untuk itu, pihaknya berharap ada kepastian hukum karena kasusnya sama tapi hasilnya berbeda.
"Ada dua perkara yang sangat identik, bukti-buktinya sama, prosesnya juga sama tapi putusannya bisa berbeda. Itu menurut saya suatu kejanggalan yang barangkali perlu kita cari kenapa bisa terjadi seperti itu! Karena hal seperti itu tidak menjamin kepastian hukum," ucapnya usai gelar jumpa pers, Selasa (22/8/2023).
Terkait praktek mafia tanah, Albert menegaskan seluruh masyarakat harus berani melawannya dengan cara mengawal proses penyelesaian sengketa tanah dilakukan secara transparan.
Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
"Dengan memastikan bahwa proses hukum itu berjalan dengan baik, dengan menegakkan kepastian hukum itu bisa terjadi. Kalau nggak gitu akan ada terus mafia tanah," tegasnya.
Menurutnya, praktek mafia tanah yang beroperasi secara sistematis dan mampu menggerakkan berbagai instrumen bisa menjegal sertifikat kepemilikan tanah yang sah. Masyarakat perlu mewaspadai modus operandinya.
Sebelumnya, dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), gugatan pihak Widowati dikabarkan kalah. Fakta ini membuat pihak Widowati bingung, karena pada lokasi yang bersebelahan telah diputuskan menang dengan kasus yang sama.
Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
Dan objek perkaranya sama serta berupa lahan yang bersebelahan dan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis yang sama. Bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sama. (pn3)
Editor : Wasi