Pusaran.Net - Diki Arfian, oknum pegawai Office Boy Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya yang melakukan penipuan atau calo untuk meloloskan calon siswa masuk di salah satu SMP Negeri kini telah ditahan. Pelaku mengaku nekat melakoni tindakan kriminal tersebut karena terlilit utang.
Bagaimana akal bulus pria 43 tahun yang tinggal di Kota Pahlawan ini untuk menipu korbannya?
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
"Yang bersangkutan ini mengaku menipu dengan memanfaatkan kedekatannya dengan Kepala Dinas Pendidikan. Karena dia katanya juga menjadi driver atau sopir Kadispendik. Tapi ternyata aslinya dia ini hanya bekerja sebagai office boy (OB)," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih, Selasa (25/7/2023).
Menurut Imam, pelaku juga mengaku kenal dengan koordinator maupun sekretaris yang mengurusi penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dari situ, pelaku akhirnya bisa meyakinkan para korban.
"Jadi yang bersangkutan ini mengaku bisa masukkan siswa dengan tanpa seleksi. Dan mintai uang Rp20 juta. Namun setelah ditagih oleh korban, pelaku tidak merespon," katanya.
"Dan kata pelaku, uang yang dari para korbannya ini, ada dua korban, hendak diserahkan kepada koordinator Dispendik Kota Surabaya dan Sekretaris Dispendik Provinsi Jatim. Tapi ternyata tidak diserahkan malah dibawa kabur," tambah Imam.
Baca Juga: Lebih Adil dan Transparan! SPMB Surabaya 2026 Hadir dengan Sistem Terintegrasi Adminduk
Sementara dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil menipu tersebut dipakai untuk bayar utang. Selain juga untuk kebutahan sehari-hari.
"Dia ini sudah dua tahun kerja di Dispendik. Dan uang hasil menipu katanya buat bayar utangnya. Namun pengakuannya ini masih akan kami dalami lagi," tegas polisi berpangkat satu melati tersebut.
Sedangkan pelaku, saat dirilis di Mapolsek Tegalsari enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia memilih bungkam dan cuma mengucap dua kata.
Baca Juga: Dispendik Surabaya Paparkan Skema Perhitungan Jalur Prestasi SPMB 2026/2027
"Saya menyesal," ujarnya.
Dan atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(pn1)
Editor : Wasi