Pusaran.Net - Seorang Office Boy (OB) Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari, setelah terbukti melakukan penipuan meloloskan calon siswa masuk di salah satu SMP Negeri.
Pelaku adalah Diki Arfian (43), warga Surabaya. Saat ini, dia sudah ditetapkan tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Dispendik Surabaya: Sepekan MPLS di Surabaya Berakhir
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, pelaku masih dilakukan penyidikan.
"Iya, kami amankan seorang pelaku penipuan dengan modus bisa meloloskan siswa masuk sekolah SMP Negeri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Kadispendik Surabaya Imbau Waspadai Situs Palsu.
Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menipu dua orang. Dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
"Pengakuannya, korbannya baru dua orang. Dan kepada para korban, yang bersangkutan menjajikan bisa meloloskan putra-putri korban di SMPN Surabaya tanpa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Ditanya soal apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Imam mengaku masih melakukan pendalaman.
"Mohon waktu. Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman. Nanti updatenya kami sampaikan lagi," pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi