Imigrasi Surabaya Amankan WN Tiongkok Joki Tes Bahasa Inggris Sindikat Internasional

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Imigrasi Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang perempuan berinisial YW, 28, warga negara Tiongkok. YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.

"Ketika beraksi, YW ini juga menggunakan paspor dan dokumen perjalanan palsu. Sehingga langsung diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin (3/7) lalu," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, di Surabaya, Rabu, 5 Juli 2023.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Saat ditangkap, lanjut Imam, YW sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya. "Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin, mengatakan petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu dari tangan YW. Di mana di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan, namun dengan nama dan identitas orang lain.

“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor," katanya.

Baca Juga: Dari Kader untuk Umat, PKS Jatim Salurkan 71.555 Paket Daging Kurban

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat. "Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

Baca Juga: PAN Jatim Panaskan Mesin Pemilu 2029

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS," katanya.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah," katanya.(pn3)

Berita Terbaru