Pusaran.Net - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH. Thony menyayangkan Surabaya tak masuk menjadi smart city versi IMD Smart City Index (SCI). Hal itu, menjadi pukulan berat bagi Wali Kota Eri Cahyadi beserta jajarannya. Pasalnya, lanjut politikus asal Gerindra ini, tak masuknya Surabaya menjadi salah smart city menunjukkan ada sesuatu yang salah dengan Kota Surabaya.
"Kami yang ada di pemerintahan menganggap ada variabel peran serta masyarakat yang kurang dalam parameter smart city. Seharusnya smart city memberikan ruang kepada masyarakat agar lebih berdaya," kata AH. Thony dalam talkshow yang diadakan Ngopibareng.id, Senin (26/6/2023).
Baca Juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
Senada dengan AH Thony, Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Putu Rudy yang juga menjadi pembicara talkshow, menyebut jika penilaian smart city versi IMD itu berdasarkan pengalaman warga. Bukan berdasarkan pemerintah sebagai pemberi layanan. Misalnya saja, layanan kependudukan bisa dilakukan secara online, tapi seberapa jauh warga sudah menggunakan ini.
"Warga tahu ada layanan kependudukan online. Tapi mereka tak menggunakan karena tak reliable atau warga tak affordable (mampu) menggunakan karena internetnya mahal. Itu sudah memberikan penilaian buruk bagi IMD," kata Putu.
"Jadi Pak Walikota harusnya tak bilang, ah biar saja, yang penting saya sudah melakukan yang terbaik. Ini menunjukkan Pak Wali tak tahu mengukur layanan kepada warganya," ujar Putu.
Tak heran jika kemudian di mall layanan publik di Surabaya orang masih berjubel untuk minta layanan administrasi. Dan ini malah menimbulkan inefisiensi.
Pemerintah Kota Surabaya harus mulai menyediakan zona-zona internet gratis untuk warganya untuk mengakses layanan administrasi Pemerintah Kota Surabaya.
"Pemerintah Kota harusnya mengaku jika ternyata layanan ini belum begitu efektif karena belum dikonsumsi optimal oleh warganya," ujar Putu.
Pembicara lain, Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, Riant Nugroho menyebut kebijakan publik yang baik adalah bukan bagaimana menghebatkan pemerintah, tapi bagaimana warganya menjadi hebat.
"Kalau orientasinya menghebatkan pemerintah, maka itu seperti pemerintah feodal," ujar Riant Nugroho.
Baca Juga: Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos
Salah satu manifestasi "menghebatkan" pemerintah bisa dilihat dari pemerintah daerah yang berlomba untuk mendongkrak Pendapatan Asli
"Sebesar-besarnya mencari pendapatan untuk pemerintah. Padahal di Jepang pemerintah daerah sedang berlomba-lomba menurunkan pajak untuk menarik investasi," ujarnya.
Jadi, kata Riant, besarnya PAD seharusnya tak menjadi salah satu patokan sebuah pemerintah daerah itu sukses.
Orientasi bagaimana harus membesarkan PAD ini ternyata juga dilakukan oleh Pemerintah Surabaya. Pemerintah Surabaya punya aturan Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dalam perwali ini mewajibkan para operator untuk membayar sewa kalau menanam dalam tanah kabel fiber optik. Padahal soal harus menyewa jalan untuk menanam kabel fiber optik ini tak dasar hukumnya selain perda itu sendiri.
"Ini yang memberatkan teman-teman pengusaha jasa telekomunikasi di Surabaya untuk menyediakan internet gratis di tempat-tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit atau halte-halte," kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Jerry Siregar.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Padukan AI dan Wayang
Kata Jerry untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city, bukan hanya dari pemerintahannya saja. Tapi juga harus dibangun dari warganya yang mempunya smart thinking.
Senada Fajar Aditya Ikhsan, Wakil Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) juga menyebut Perwali Nomor 80 Tahun 2016, ada kerancuan antara sewa dan retribusi. Menurutnya kalau sewa maka akan muncul hak dan kewajiban dalamnya. Kalau menurut hukum perdata, barang yang sudah disewakan maka tak bisa disewakan kembali kepada pihak lain.
"Misalnya ada operator A yang sudah menyewa di satu jalan, menjadi pertanyaan mengapa ada operator B yang menyewa juga di jalan yang sama," ujarnya.
Dari diskusi ini, para narasumber sependapat perlu ada perda baru yaitu "Perda Pengelolaan Jaringan Digital". (pn2)
Editor : Wasi