Pusaran.Net - Satnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba jaringan antar pulau yakni Sumatera - Jawa. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 24 kilogram sabu dan menangkap dua orang kurir.
Jaringan sindikat narkoba itu berhasil dibongkar oleh tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dan Kanit 1 Iptu Yoyok Hardianto. Sekitar pukul 04.00 WIB, Sabtu (04/2/ 2023).
Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
Diketahui prestasi pengungkapkan kasus kejahatan narkoba itu juga mengiringi berakhirnya masa jabatan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan untuk bergeser dan mendapatkan promosi jabatan menjadi Wakapolda Jatim.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhamad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram sabu itu berhasil disita dari tas koper besar yang dibawa oleh dua kurir bernama Muhammad Fajrin (23) Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kota Kendari dan Andri Pratama (28) asal Jalan Lorong Juwita, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Narkotika jenis sabu sebanyak puluhan kilogram ini terbungkus kemasan teh bertuliskan tulisan Cina berwana kuning, jika ditimbang dengan berat keseluruhan 24,1 kilogram beserta bungkusnya," ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro
Yusep menjelaskan kronologi pengungkapan itu berhasil diungkap setelah tim Satnarkoba melakukan penyelidikan lebih dari dua pekan. Saat itu informasi tersebut menyebut jika akan ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, tujuan Surabaya.
"Kemudian tim Satnarkoba melakukan penyelidikan sehingga kedua kurir tersebut berhasil ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Kursi No. 11-B Stasiun Pasar Turi, Surabaya saat membawa koper berisi sabu tersebut," bebernya.
Dari hasil penyidikan, keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial KS yang kini tengah dilakukan pengejaran oleh polisi.
Baca Juga: 2 Pekerja di Sidoarjo Tewas Keracunan Zat Kimia Saat Lakukan Ini
Sesuai perintah KS, para pelaku itu awalnya membawa 66 kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china. Sabu itu kemudian dibagi menjadi beberapa kilogram untuk disebar dilokasi yang berbeda oleh M.F. dan A.P. atas beperintah KS.
"Di Pekanbaru diranjau 33 kilogram di sebuah hotel. Lalu selanjutnya dibawa sisanya ke Jakarta. Di Jakarta diranjau 10 kilogram di sebuah hotel, lalu sisanya dibawa ke Surabaya dan digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," pungkas Yusep. (pn1).
Editor : Wasi