Bawa Poster Berisi Tuntutan, Mahasiswa Stikosa-AWS Demo di Depan Kampus

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) menggelar aksi teatrikal di halaman kampus di Jalan Nginden Intan, Surabaya, Senin (27/2/2023).

Selain menggelar aksi mereka juga membawa beberapa spanduk bertuliskan hadirlah seminar pembungkaman mahasiswa, kertas karton bertuliskan tuntutan seperti #save kebebasan berpendapat, baca bukan bredel, ancaman berkedok pembinaan.

Baca Juga: Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Tujuannya, untuk mendesak pembatalan sanksi pengguguran nilai yang di berikan oleh Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari, terhadap dua orang mahasiswa anggota Lembaga Pers mahasiswa (LPM) Acta Surya usai menggunggah konten digital.

"Aksi ini dilatarbelakangi oleh Ketua Stikosa-AWS yang menggugurkan nilai kedua mahasiswa setelah berusaha meliput soal persyaratan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)," kata Koordinator aksi, Kiki Evelin.

Tak hanya nilai, Ketua Stikosa-AWS juga mengancam akan melaporkan dua mahasiswa itu ke polisi. Buntutnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) LPM Acta Surya tempat mereka bernaung, juga dibekukan.

Kiki mengatakan, para mahasiswa telah kecewa kepada kampusnya. Sebab, menurut Kiki, selama menerbitkan kebijakan, Stikosa-AWS tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka dengan mahasiswanya.

"Saya mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa-AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," kata Kiki.

Kiki menambahkan, landasan yang gunakan oleh Ketua Stikosa-AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu yang mengesahkan adalah ketua Stikosa-AWS sebelumnya yakni Prida Ariani.

"Panduan untuk kami melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. sudah tiga tahun berjalan, gak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," ucap dia.

Selain melakukan aksi teatrikal para Mahasiswa Stikosa-AWS juga membuat surat petisi yang berisi tuntutan. Yakni :

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

1. Mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan nim 20010018 dan Dwita Feby Febriyola dengan nim 20010028. Supaya kembali seperti nilai sediakala.

2. Memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa-AWS.

3. Mendorong dan mengecam Ketua Stikosa-AWS agar memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa

4. Mendesak Stikosa-AWS mengkaji ulang statuta Stikosa-AWS, terutama pada struktural organisasi lembaga. Sebab berbanding terbalik dengan, kondisi sekarang di lembaga.

5 Menjamin hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi seluruh civitas akademika Stikosa-AWS, tanpa terkecuali.

Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut

Usai menggelar aksi teatrikal beberapa perwakilan mahasiswa diajak audiensi oleh Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari.

Dalam pertemuan tersebut mantan Wakil Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya itu membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia mengklaim kampus melakukan pembinaan, karena laman Actasruya.com selama ini dikelola oleh pihak luar.

Sementara berkaitan dengan nilai E, dia menjelaskan hal itu sebagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa. Selain itu, nilai E yang diberikan tidak bersifat final.

"Asal mahasiswa bersedia menemui Wakil Ketua I Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono untuk diberikan pembinaan. Ini kan harusnya bisa diselesaikan secara internal," pungkasnya. (pn1)

Berita Terbaru