Pusaran.Net - Moh. Ilham warga Kampung Dalam Kelurahan Cawang Jakarta Timur dibekuk polisi setelah terbukti nekat mencuri dan menggadaikan mobil mantan majikannya.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap oleh tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit AKP Zainul Abidin sekitar pukul 17.00 Wib, Jumat (10/2/2023) di tempat persembunyiannya di Denpasar Bali.
Baca Juga: Polisi Sebut Pelaku Mutilasi Sadis Ngawi Seorang Psikopat Narsistik
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh mantan majikannya yang berinisial PU (36) warga Gandakan Jalan Sememi Baru, kota setempat.
Dia melaporkan peristiwa kehilangan mobil Toyota Avanzanya yang saat itu terparkir di halaman Rumah keduanya yang berada di Jalan Abdul Karim 43, RT.001/RW.003, Gunung Anyar, Surabaya. Sekitar pukul 0.45 wib, Rabu (28/12/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, serta didukung video rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku kami tangkap saat melakukan di tempat pelarianya di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali setelah mencuri dan menjual mobil hasil curiannya itu," ujar Mirzal. Rabu (15/2/2023).
Alumi Akpol tahun 2004 itu menambahkan. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial RA (41) warga Jalan Danau Sentani Utara, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Kepribadian Ganda Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Dari hasil interogasi terkait mobil mantan majikan yang dicurinya itu, bahwa tersangka mengaku sudah dijual kepada seseorang di wilayah Jawa Timur, pada Sabtu (11/02/2023).
"Berbekal pengakuan tersangka Ilham, tim Resmob melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RA yang berperan sebagai penadah itu kami tangkap di Perum Danau Sentani Sawojajar Malang Jawa Timur," bebernya.
Mirzal menambahkan, ketika beraksi tersangka Ilham itu berpura-pura mencari lowongan sopir pribadi. Namun setelah diterima oleh majikannya dan bekerja tidak sampai satu bulan, kemudian tersangka ini risain atau mengundurkan diri.
Namun selama bekerja yang hanya kurun waktu kurang lebih dua Minggu itu ternyata digunakan oleh Ilham untuk melakukan mapping dan menduplikasi kunci mobil korbannya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Cabuli Anak Asuhnya
"Setelah dirasa cukup mengetahui seluk-beluk aktifitas mantan majikannya termasuk lokasi parkir mobil yang diincarnya itu, sehingga dengan mudah tersangka ini mencuri mobil yang pernah dikemudikannya itu," pungkasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, beberapa barang bukti diantaranya rekaman mobil Toyota Avanza yang merupakan mobil pencurian itu, CCTV, baju yang di pakai saat melakukan pencurian.
Selain itu juga turut disita buku rekening dan Atm BRI, buku rekening dan Atm BCA, selasang plat nomor L 1232 ABT, sepasang plat nomor kendaraan palsu yang tertancap pada mobil tersebut.(pn3)
Editor : Wasi