Pusaran.Net - Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran dengan terlapor WA belum juga ditetapak jadi tersangka. Padahal, hampir setahun kasus tersebut masuk penyidikan Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini telah digelar oleh penyidik. Ia pun membantah dirinya menunjuk salah satu auditor eksternal untuk melengkapi bukti.
Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
“Bukan rekomendasi saya mas, yang ada peserta gelar perkara memberikan rekomendasi kemudian saya atas nama pimpinan menetapkan hasil rekomendasi gelar untuk langkah-langkah yg dilakukan oleh penyidik,” ujar Mirzal.
Ditanya terkait keputusan menolak hasil audit yang dilampirkan warga sebagai bukti, Mirzal mengatakan hal itu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.
Baca Juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
“Terkait audit independen bila digunakan utk menentukan kerugian, itu kan agar rasa keadilan pihak-pihak yang berperkara terpenuhi karena auditor eksternal memiliki integritas dan komitmen tidak berpihak kepada pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
“Jadi kasus ini sudah digelarkan oleh penyidik, ada rekomendasi utk pendalaman pemeriksaan dan sudah diinformasikan kepada pelapornya,” pungkasnya.
Baca Juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
Perlu diketahui, WA (50) warga Gading Sekolahan I yang juga mantan ketua takmir setempat serta menjabat sebagai mantan ketua pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran 276 Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh warga karena diduga menggelapkan dana pembangunan masjid hingga milyaran rupiah. (pn1)
Editor : Wasi