Selain Gubenur Khofifah, Ada 18 Kepala Daerah di Jatim Berakhir Masa Jabatannya di Tahun 2023

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Tahun 2023, ada 18 Bupati dan Wali Kota di Jatim yang berakhir masa jabatannya. Artinya, sebelum perhelatan pilkada serentak 2024, ada kekosongan jabatan 18 bupati/wali kota di Jatim.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam membenarkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Sedangkan untuk hasil pemilihan tahun 2020, masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2024.

Baca Juga: Pangkas Anggaran, 232 Mobil Dinas KPU Jatim Ditarik

“Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (5) dan ayat (7) UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Choirul Anam, seperti yang dikutil dari sabdanews.com, Kamis (5/1/2023).

Gubernur dan Wagub Jatim, lanjut Kang Anam sapaan akrab Choirul Anam juga akan berakhir pada tahun 2023. Namun terkait bulan, pihaknya belum dapat memastikan karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebaliknya, untuk pemungutan suara Pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga: Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jatim Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Pilkada 2024

Selain Gubernur Jatim, hampir separoh Bupati dan Walikota di Jatim hasil pemilukada serentak tahun 2018 juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023. Diantaranya, Walikota Malang, Walikota Mojokerto, Walikota Probolinggo, Walikota Kediri dan Walikota Madiun.

Kemudian Bupati Probolinggo, Bupati Sampang, Bupati Pamekasan, Bupati Bangkalan, Bupati Bojonegoro, Bupati Nganjuk, Bupati Tulungagung, Bupati Pasuruan, Bupati Magetan, Bupati Madiun, Bupati Lumajang, Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang juga akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: KPU Telah Lakukan Antisapasi Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jatim

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan diangkat Penjabat Gubernur. Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota  hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak nasional 2024 mendatang,” ungkap Kang Anam.(pn2)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal