Pusaran.Net - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PDAM Surya Sembada, menyusul berlakunya hari tarif baru atau penyesuaian tarif untuk asas berkeadilan, mulai 1 Januari 2023.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mendorong supaya PDAM Surya Sembada melakukan validasi data pelanggan melalui verifikasi dilapangan.
Baca Juga: Penggunaan Air IPAL Komunal Solusi untuk Cegah Pencemaran Sungai di Surabaya
"Validasi data tersebut perlu dilakukan terhadap kelompok pelanggan supaya penerapan tarif baru agar tepat sasaran," tegasnya.
Dalam tarif baru tersebut PDAM Surya Sembada membagi 3 kelompok pelanggan dengan tarif yang berbeda. Disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil.
PDAM Surya sembada juga menggratiskan tarif air kepada pelanggan yang pemakaiannya dibawah 30 meter kubik per bulan. Dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan diatas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
"Pak Dirut PDAM menjelaskan bahwa ada 150 ribu rumah dari sekitar 500 ribu sekian pelanggan yang akan mendapatkan subsidi Rp 3,4 milyar per bulan. Nanti bagaimana verifikasi data dilapangan. Sehingga bisa dipastikan, mana yang benar-benar akan mendapatkan subsidi. Kalau dulu tarif semua rata," tegas Anas.
Baca Juga: Wali Kota Eri Pastikan Seluruh Wilayah Teraliri Air di Tahun 2025
Legislator Fraksi PDIP tersebut menambahkan, Komisi B akan meminta penjelasan terkait hasil validasi data pelanggan pada Februari.
"Validasi data ini sedang berjalan. Nanti bisa diketahui hasilnya pada bulan depan. Karenanya pada Februari, kita akan panggil lagi pihak PDAM bagaimana hasilnya. Kita juga meminta Dirut PDAM segera melakukan sosialisasi kalau ada penyesuaian tarif," pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi B Riswanto menambahkan harmonisasi tarif oleh PDAM Surya Sembada sudah sesuai dan berpedoman pada aturan.
Baca Juga: Komisi B Mulai.Bahas Bentuk Badan Hukum PDAM Surya Sembada
"Bahkan kalau kita bandingkan dengan daerah lain, tarif baru PDAM inil lebih rendah. Dari hitungannya tadi kenaikannya 22 persen," imbuhnya.
Riswanto menekankan dengan harmonisasi tarif ini, supaya diikuti dengan layanan penyediaan air oleh PDAM lebih baik.
"Jadi diharapkan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat. Kemudian sustainable dari perusahaan daerah PDAM," pungkas legislator PDIP tersebut. (pn2).
Editor : Wasi