Polda Jatim Bakal Periksa Pelapor Dugaan Kasus Penistaan Agama

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Pelapor dugaan kasus penistaan agama, Achmad Mustajib mengungkapkan, setelah dua bulan menunggu proses Pengadunan Masyarakat (Dumas), akhirnya dirinya pada minggu depan akan diperiksa oleh penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

"Hari ini kami melakukan audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memastikan proses pengaduan kami yang sudah dua bulan ini belum mendapatkan kepastian hukum," ujarnya usai audiensi di depan gedung SPKT Polda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

Mustajib mengatakan, dari hasil tersebut audiensi pihak Ditreskrimsus memberi jawaban memuaskan akan ada tindak lanjut.

"Jawaban pihak Ditreskrimsus memuaskan. Katanya akan ada tindak lanjut dari pengaduan kami," ucapnya. 

Mustajib menyebut, pihaknya dalam pekan depan akan dipanggil untuk diperiksa. "Menurut pihak Polda, saya selaku pelapor akan dipanggil sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut pada pekan depan, kalau tidak Selasa ya Rabu pekan depan," ujarnya. 

Mustajib berharap agar kasus penyalahgunaan hijab yang dilakukan oleh terlapor SDS dan JH tidak hanya selesai dipengaduan saja. 

Baca Juga: Kapolda Jatim Ingatkan Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025

"Harapan kami ada tindaklanjut sebab dalam kasus ini SDS dan JH selaku penganut nasrani telah melakukan menggunakan simbol-simbol agama sebagai alat kebohongan," ucapnya. 

Sebelum mengikuti audiensi, kata Mustajib, pihaknya yang tergabung dalam Komite Anti Penista Agama (Kopenima) kembali menggelar aksi unjukrasa di Polda Jawa Timur. 

Tuntutan Kopenima masih sama yakni mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti penggunaan hijab syar'i oleh SDS dan JH, pelapor kasus kekerasan seksual atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

"Kami mengadukan perbuatan SDS dan JH karena mengesankan diri sebagai muslimah yang menjadi korban kekerasan seksual. Padahal keduanya beragama nasrani," ujar Mustajib, yang juga selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Kopenima. 

Diketahui, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, Kopenima mengadukan yang kedua kalinya ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama. Kedua terduga terlapor bergama non muslim. JH ber-KTP nasrani. Sementara SDS ber-KTP Islam namun pada tahun 2011 telah dibaptis nasrani dan surat baptis keluar pada tahun 2021. 

Poto: Pelapor dugaan kasus penistaan agama, Achmad Mustajib usai audiensi di depan gedung SPKT Polda Jatim. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal