Pusaran.Net - Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur sementara melarang seluruh fasilitas dan tenaga kesehatan atau apotek memberikan obat sirup pada anak. Hal ini sebagai tindakan pencegahan terhadap penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jawa Timur, Dr. Erwin Astha menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Dorong JMSI Jatim Ciptakan Media Berkualitas
“Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tegasnya, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: BEM Se-Jatim Desak Pemerintah Hapus MBG dan KDMP
Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara dihimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair/syrup yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
“Jika anak menderita demam, lebih diutamakan untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.” tutup Dr. Erwin.(pn1)
Baca Juga: MPI Kota Pasuruan Siapkan Lompatan Besar di Ajang Porprov Jatim
Editor : Wasi