Pusaran.Net - Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim menggelar rekonstruksi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang.
Rekonstruksi digelar di lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (19/10/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar.
Baca Juga: Polisi Tahan Dua Pengusaha Buah Tersangka Kasus Pengeroyokan, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
"Ada 30 adegan yang dilaksanakan pada kegiatan rekonstruksi hari ini," kata Dedi.
Dedi menjelaskan, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka yang berasal dari polisi yakni WS, PS, dan H. Ketiganya disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: PersenHari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat
"Rekonstruksi pada hari ini fokus pada tiga tersangka WS, PS, dan atas nama H terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP," ujar Dedi.
Dedo menjelaskan, rekonstruksi yang digelar merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menjaga penyidikan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Ancam Akan Gelar Aksi Lebih Besar
"Oleh karenanya kita juga hadirkan dari Polhukam dan dari Kejaksana Tinggi juga hadir," kata Dedi.(pn1)
Editor : Wasi