Kasus Tragedi Kanjuruhan, Komdis: Abdul Haris sebelumnya pernah dihukum PSSI

avatar pusaran.net
Foto : Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing  saat memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, Rabu (12/10/2022)
Foto : Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing saat memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Polda Jatim, Rabu (12/10/2022)

Pusaran.Net - Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing mengungkapkan bahwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris pernah dihukum tidak boleh beraktivitas di sepak bola.

"Yang bersangkutan pernah dihukum oleh Komdis PSSI tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada tahun 2010," kata Erwin Tobing usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/10/2022)

Baca Juga: Polda Jatim Siagaka 21.501 Personel untuk Operasi Aman Suro

Erwin menjelaskan dirinya datang untuk diperiksa terkait Abdul Haris. Polisi, lanjutnya, melakukan konfirmasi apakah Haris pernah dihukum.

"Iya apakah pernah diadili atau hukum. Dahulu dia pernah dihukum. Diminta konfirmasi. Itu di tahun 2010 oleh komdis. Saya katakan benar," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Grup Facebook "Gay Khusus Surabaya", 2 Tersangka Ditangkap

Waktu itu, lanjut Erwin, Abdul Haris mengajukan banding atas kasus penyuapan kepada Komdis PSSI.

"Waktu itu banding saya tidak tahu karena dulu, tapi saya dapat informasi banding. Terkait kasus soal penyuapan kepada komdis," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg Rugi Negara Capai Rp228 Juta

Selain itu penyidik juga menanyakan putusan Komdis untuk panpel dan security officer terkait tragedi Kanjuruhan.

"Panpel dan security officer memang ditanyakan terkait hasil sidang komdis. Klub, panitia pelaksana dan security officer sudah kami jatuhkan. Apakah banding sampai saat ini belum ada ke saya," ujarnya.(pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal