Cleaning Service di Surabaya Ditangkap Edarkan Narkoba

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Seorang cleaning service asal Jalan Bratang Gede, Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria berinisial WS (23) itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Jalan Bratang Tangkis, Kecamatan Wonokromo, Surabaya pengerebekan terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB itu.

Baca Juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk

Dalam penggerebekan itu polisi menyita 7 poket sabu siap edar dengan berat total 2,24 gram dan 12 butir pil ekstasi, timbangan elektri, skrop plastik, handphone.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap WS di rumah kosnya yang juga diduga sebagai safe housenya.

Saat penggerebekan itu polisi sempat terkecoh, pasalnya hampir ta ditemukan barang bukti tersebut. Namun berkat kejelian dan menyisir setiap sisi ruangan akhirnya sbarnab bukti tersebut berhasil ditemukan.

"Tersangka termasuk lincin pasalnya barang bukti tersebut ditaruh di dalam dompet coklat dan disimpan di dalam tas ransel anak-anak bergambar kartoon," ujar Daniel Marunduri, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Alat Bantu Mati Saat Kebakaran RS Soetomo

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang terlarang itu didapatkannya dari pria berinisial SAM (DPO) dengan cara diranjau pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dari kedua barang bukti tersebut, mereka terlebih dahulu meranjau pil ekstasi sebanyak 20 butir di daerah Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya pada Selasa (9/8/2022).

Kemudian pada sepuluh hari kemudian atau pada Sabtu (20/8/2022) sekitar  pukul 17.30 WIB. Mereka berjanjian untuk meranjau sabu seberat 5 gram di Jalan Raya di daerah Kletek Sepanjang, Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran RSUD dr Soetomo

"Awalnya dia mendapatkan barang bukti dengan jumlah tersebut namun saat tim mengerebek hanya ditemukan sabu 2,24 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Artinya WS sudah mengedarkan hampir 3 gram sabu dan 8 ekstasi," tukas Alumni Akpol tahun 2004 itu.

Akibat ulahnya, cleaning servis berpawakan kurus itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pn3).

Berita Terbaru