Polisi Tetapkan Oknum Jaksa Kajari Bojonegoro Tersangak Kasus Sodomi

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro, AH dan mucikari di bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yakni sodomi.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AH terkait kasus asusila tersebut.

Baca Juga: Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto, Penasehat Hukum Herman Budiyono: Atas Dugaan Jual Beli Tuntutan ke Kejagung

Dikatakan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, berdasarkan hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

Selain itu, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai mucikari atau orang yang berperan sebagai perantara.

"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," Kata Giadi di Mapolres Jombang, pada Jumat (19/08/2022).

Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,.

Baca Juga: Sah! Imigrasi Surabaya Punya Pilot Baru

"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," kata Giadi menegaskan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," kata mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tersebut.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.

Pejabat tersebut berinisial AH, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur. (pn1)

Editor : Wasi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal