Pusaran.Net - Panti pijat Symphoni yang berada di Jalan Tunjungan, Surabaya digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, setelah kedapatan menyediakan layanan plus atau esek-esek.
Informasi yang dihimpun, tempat pijat khusus orang dewasa itu digerebek pada Jumat (27/5/2022). Dari tempat itu, petugas mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya kedapatan berhubungan badan dengan pelanggan.
Baca Juga: Hasto Bantah PDIP Dalangi Sejumlah Demonstrasi ke Pemerintah
"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2," sebut Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Hotline "Lapor Cak Eri" Terima 87 Aduan Iuran Kampung
Selain mengamankan para terapis, petugas juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
"Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelas Hendra.
Baca Juga: Bayi Lahir di Surabaya Langsung Dapat Tiga Dokumen Adminduk Gratis
Untuk barang bukti yang disita di antranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.(pn1)
Editor : Wasi