Pusaran.Net - Panti pijat Symphoni yang berada di Jalan Tunjungan, Surabaya digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, setelah kedapatan menyediakan layanan plus atau esek-esek.
Informasi yang dihimpun, tempat pijat khusus orang dewasa itu digerebek pada Jumat (27/5/2022). Dari tempat itu, petugas mengamankan delapan terapis yang beberapa di antaranya kedapatan berhubungan badan dengan pelanggan.
Baca Juga: 14 Residen Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur, Satu Berhasil Diamankan
"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2," sebut Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Polisi Siapkan Pos Pengawasan Permanen di Kampung Narkoba Jalan Kunti
Selain mengamankan para terapis, petugas juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
"Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelas Hendra.
Baca Juga: Kampung Narkoba Jalan Kunti Kembali Digerebek, Belasan Orang Diamankan
Untuk barang bukti yang disita di antranya 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.(pn1)
Editor : Wasi