Pusaran.Net - Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrahman memastikan pihaknya resmi menahan salah satu tersangka pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jawa Timur, Bambang Suryo.
"Ya langsung ditahan," tegasnya, Selasa (8/3/2022).
Berdasarkan informasi, Bambang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak sendirian, dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian Siagian. Kepada awak media dia mengakui kalau menjalani pemeriksaan tambahan.
"Saya di sini menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, katanya
Bambang mengaku akan menyetorkan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap ini. Nama-nama yang ia maksud, terlampir dalam selembar kertas HVS A4. Namun, Bambang enggan membeberkannya secara rinci kepada media.
"Ada federasi, ada klub, juga semua," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim tak hanya menetapkan Bambang sebagai tersangka tunggal. Sebab, ada empat tersangka lainnya. Yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya ditetapkan tersangka sejak Februari lalu. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana. (pn3).
Editor : Redaksi