Ini Alasan Ahmad Dani Tak Bisa Hadirkan Saksi Ahli Di Polda Jatim

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Politisi Gerindra Ahmad Dhani mengaku tidak bisa menghadirkan saksi ahli bidang ITE ke penyidik cyber crime Ditreskrimsus Polda Jatim hari ini, karena tidak mudah. Tetapi harus mendapatkan izin dari Dirjen pada Kementrian yang bersangkutan terlebih dulu.

Sebab saksi ahli bidang ITE yang akan dihadirkan dari Kominfo. Namun meskipun begitu, saksi ahli ITE tersebut sudah terkonfirmasi dan menyatakan siap menjadi saksi yang meringankan tersangka Ahmad Dhani.

"Saksi sangat ahli jadi bukan cuman saksi ahli tapi SSA, mendapatkan izin dari kementerian tidak mudah. Kita sudah ngirim surat dari kemarin-kemarin, tapi balasannya tidak segampang itu," ucap Dhani saat ditemui usai menyerahkan barang bukti berupa HP ke penyidik di Polda Jatim, Senin (12/11/2018).

Menurut Dhani, pihaknya masih bisa menghadirkan saksi ahli (meski sudah melewati batas waktu yang telah disepakati). Saat berada di ruang cyber crime, dirinya menyerahkan ponsel sebagai barang bukti.

"Sama foto memakai papan tersangka di dalam. Menghadirkan SSA ITE tidak bisa langsung karena beliau PNS, jadi harus ijin dari Dirjen terkait," tandas suami dari Mulan Jameela ini.

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukumnya, Aziz Fauzi. Ia menyatakan, dari awal dijadwalkan saksi ahli dihadirkan 3 orang dengan diberi waktu 2 minggu. Ternyata saksi yang minta waktunya tidak sama. Jadi pihaknya mengirim surat ke penydidik pada 6 November dan diterima Direktur (Dirreskrimsus) terkait ahli itu.

"Kami dipersilahkan diajukan secepatnya. Saksi ahli akan diajukan tanggal 20, karena 20 tanggal merah kami akan mengirim surat kembali untuk kepastian. Kami upayakan tiga ahli meringankan, tidak mungkin diperiksa secara bersamaan, maksimal 2 itupun harus diberitahu dulu ke penyidik," ucap Aziz. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal