Ternyata Ahmad Dhani Tak Bawa Saksi Ahli ITE ke Polda Jatim

avatar pusaran.net

Pusaran.Net - Musisi Ahmad Dhani ternyata tidak membawa saksi ahli ITE ke Polda Jatim, Senin (12/11/2018). Mantan suami Maia Estianti ini hanya menyerahkan barang bukti berupa ponsel pada penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ponsel tersebut dipakai Ahmad Dhani saat ngevlog di hotel Majapahit Surabaya yang berujung pada pelaporan. Padahal sebelumnya Ahmad Dhani mengaku membawa saksi ahli bidang ITE ketika ditemui wartawan hendak memasuki gedung Cyber Crime.

"Yang bersangkutan (Ahmad Dhani) ngomong tolong 2 minggu (dari penetapan tersangka) saksi ahli akan dihadirkan, pasti dihadirkan. Tapi kenyataannya hingga hari ini tidak ada saksi ahli yang dihadirkan baik ahli bahasa, pidana maupun ahli yang lain," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.

Menurut Barung, hari ini penyidik melakukan pengambilan sidik jari dan bukti-bukti yang lain untuk melengkapi berkas-berkas. Penyidik dalam menangani kasus ini sudah prosedural yang sesuai dengan KUHP. Bahkan mempertaruhkan kredibilitas polisi.

"Kita juga mengakomodir keinginan pelapor, tidak hanya terlapor. Terlapor sudah kita akomodir jauh sekali. Pelapor keinginannya apa? supaya kasus ini cepat. Polisi ingin bekerja salah satu asas hukumnya cepat," papar Barung.

Barung menambahkan, penyidik disuruh memeriksa saksi ahlinya (Ahmad Dhani) tanggal 20 November 2018 ke Jakarta. Paadahal kesepakatan awal yang bersangkutan membawa saksi ahlinya kesini. Penyidik berpatokan pada pasal 65 KUHP. (pn1)

Editor : Redaksi

pusaran.net auto

Berita Lainnya

pusaran.net horizontal