pusaran.net - Advokat Surabaya, Wakit Nurohman, menilai kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, kurang cermat dalam membaca konsekuensi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Wakit menyoroti pernyataan Rullyandi yang menyebut putusan MA tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan, tidak dapat diberlakukan secara retroaktif, serta tidak dapat dijadikan rujukan dalam upaya politik DPR di ranah pemakzulan.
Baca juga: Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?
“Menurut saya, kuasa hukum Gibran kurang cermat. Jangan campuradukkan tiga persoalan berbeda: keabsahan surat penyetaraan, pemenuhan syarat pencalonan, dan mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden. Putusan MA memang tidak serta-merta memberhentikan Gibran, tetapi itu tidak berarti akibat hukum dari dibatalkannya surat penyetaraan kemudian menjadi tidak relevan,” kata Wakit saat diwawancarai di Surabaya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Wakit, penggunaan Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga perlu dilakukan secara presisi. Pasal tersebut berbicara mengenai berubahnya keadaan setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekuatan hukum tetap, sedangkan argumentasi kuasa hukum Gibran bertumpu pada keadaan yang telah terjadi sebelumnya, yakni selesainya Pilpres 2024 dan pelantikan Gibran.
“Kalau normanya berbicara mengenai perubahan keadaan setelah putusan, sementara argumentasinya menggunakan keadaan yang sudah ada sebelum putusan, kuasa hukum Gibran harus menjelaskan konstruksi hukumnya. Jangan sampai Pasal 117 digunakan untuk menarik kesimpulan lebih jauh daripada bunyi normanya,” ujarnya.
Wakit juga mempertanyakan penggunaan istilah retroaktif. Menurutnya, MA dalam perkara tersebut tidak sedang menciptakan norma baru untuk diberlakukan ke masa lalu, melainkan menguji keabsahan suatu keputusan tata usaha negara yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Kalau kuasa hukum Gibran mengatakan putusan ini tidak boleh berlaku retroaktif, jelaskan dulu relevansi konsep retroaktifnya. Yang diputus MA adalah keabsahan sebuah keputusan administrasi. Ketika surat itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, pertanyaan berikutnya adalah apa konsekuensi hukumnya,” kata Wakit.
Wakit yang juga mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sedangkan dokumen pembuktiannya berkaitan dengan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut Wakit, persoalan tersebut semakin relevan karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Sekarang MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA, lalu MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah dan batal demi hukum. Maka pertanyaannya sederhana: dokumen sah apa yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan? Kalau memang ada, tunjukkan,” tegasnya.
Wakit juga menanggapi pernyataan Rullyandi bahwa Kemendikdasmen masih dapat menempuh Peninjauan Kembali. Menurutnya, PK merupakan hak pihak yang berperkara, tetapi kemungkinan mengajukan PK tidak membuat putusan MA yang ada saat ini kehilangan kekuatannya.
Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Baca juga: Putusan MK Jadi Bola Panas, Gibran Bisa Terseret Proses DKPP
“Silakan PK, itu hak hukum para pihak. Tetapi kuasa hukum Gibran jangan menjadikan kemungkinan PK sebagai alasan untuk memperlakukan putusan MA seolah-olah belum ada. Selama belum ada putusan yang mengubahnya, fakta hukumnya surat tersebut telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Wakit.
Terkait pernyataan kuasa hukum Gibran bahwa Putusan MA tidak dapat dijadikan rujukan dalam upaya politik DPR di ranah pemakzulan, Wakit menilai kesimpulan tersebut terlalu dini.
Ia menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit mencantumkan keadaan “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden” sebagai salah satu dasar yang dapat diproses melalui mekanisme konstitusional. Pasal 7B kemudian mengatur mekanismenya dengan menempatkan DPR sebagai pintu awal, dilanjutkan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi dan, apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, keputusan oleh MPR.
“Kuasa hukum Gibran mengatakan putusan MA tidak bisa dijadikan rujukan DPR. Pertanyaan saya, siapa yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum untuk menutup sejak awal apakah suatu fakta hukum relevan atau tidak bagi DPR? Konstitusi sudah menentukan siapa yang menilai dan bagaimana mekanismenya,” ujar Wakit.
Menurutnya, langkah DPR tidak harus langsung dimaknai sebagai pemakzulan. DPR dapat terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasan, meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dan mendalami dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
“Jangan menakut-nakuti publik dengan kata pemakzulan lalu menggunakan kata itu untuk menutup pemeriksaan. Periksa dulu. Panggil pihak-pihak terkait, buka dokumennya, minta penjelasan KPU dan Kemendikdasmen. Setelah surat penyetaraannya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, dokumen apa yang menjadi dasar untuk mengatakan syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan telah terpenuhi?” katanya.
Wakit menegaskan apabila dari proses pengawasan tersebut DPR membentuk pendapat bahwa terdapat persoalan mengenai keterpenuhan syarat Wakil Presiden, UUD 1945 telah menyediakan prosedur selanjutnya. Pendapat DPR harus diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, proses dapat diteruskan kepada MPR sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.
Baca juga: Golkar Nilai Kunjungan Gibran ke Surabaya sebagai Sinyal Dukung Eri Cahyadi
“Jadi jangan dibalik. MA tidak memakzulkan Gibran dan DPR juga tidak dapat memberhentikan Gibran sendirian. DPR membentuk pendapat, MK mengujinya secara hukum dan konstitusional, kemudian MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme UUD 1945. Karena mekanismenya sudah jelas, tidak ada alasan untuk menutup pemeriksaan sejak pintu pertama,” tegasnya.
Menurut Wakit, berbagai argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Gibran sejauh ini masih menyisakan pertanyaan utama yang belum terjawab.
“Kuasa hukum Gibran mengatakan putusan MA tidak sempurna untuk dieksekusi. Kuasa hukum Gibran mengatakan tidak boleh retroaktif. Kuasa hukum Gibran mengatakan masih bisa PK. Kuasa hukum Gibran juga mengatakan putusan itu tidak bisa menjadi rujukan DPR. Tetapi semua itu belum menjawab satu pertanyaan: setelah surat penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, masih lengkapkah persyaratan Gibran?” kata Wakit.
Menurutnya, persoalan tersebut kini membutuhkan jawaban institusional dan tidak cukup berhenti sebagai perdebatan antara kuasa hukum dengan publik.
“Bola konstitusional sekarang ada di DPR. Jalankan fungsi pengawasan, buka dokumennya dan buat persoalan ini terang. Kalau persyaratan Gibran memang tetap terpenuhi, jelaskan kepada publik berdasarkan dokumen dan hukum. Kalau ditemukan persoalan mengenai keterpenuhan syarat, konstitusi sudah menyediakan jalannya melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.”
“Putusan MA tidak otomatis memberhentikan Gibran. Tetapi negara juga tidak boleh memperlakukan putusan itu seolah-olah tidak pernah ada. Sekarang DPR harus memilih: menjalankan fungsi pengawasannya atau membiarkan pertanyaan mengenai keterpenuhan syarat Wakil Presiden terus menggantung tanpa jawaban,” pungkas Wakit. (pn1)
Editor : Wasi