pusaran.net - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai menghadapi potensi persoalan baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara persyaratan pendidikan dalam pencalonannya. Meski MK tidak mendiskualifikasi Gibran, putusan tersebut dinilai membuka ruang pengujian etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyatakan permohonan sengketa terkait ijazah SMA Gibran tidak dapat diterima. Namun, menurutnya, pertimbangan hukum Mahkamah tetap memuat sejumlah hal penting mengenai dokumen pendidikan dan proses pemeriksaan yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Surokim: Isu Ekologi PDIP Sesuai Kepentingan Rakyat
"Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut," kata Surokim, Rabu (7/10/2026).
Menurut Surokim, MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menyinggung dokumen Certificate of Attendance. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Persoalan yang kemudian menjadi sorotan, kata Surokim, adalah mekanisme pemeriksaan dokumen persyaratan calon yang dilakukan KPU.
"Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa," ujarnya.
Surokim menjelaskan, pemeriksaan persyaratan pasangan calon tidak semestinya berhenti pada verifikasi administrasi. Berdasarkan pertimbangan MK, validitas dan kebenaran dokumen juga perlu dipastikan melalui proses klarifikasi atau verifikasi faktual.
Ia menyebut ruang klarifikasi sebenarnya tersedia dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, meski istilah "verifikasi faktual" tidak secara formal digunakan dalam aturan Pilpres.
Baca Juga: Konferda–Konfercab Serentak, PDIP Tegaskan Soliditas Hadapi Tantangan Politik
"Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan?" katanya.
Atas dasar itu, Surokim menilai pihak yang berkepentingan dapat membawa persoalan pemeriksaan dokumen tersebut ke DKPP dengan mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab.
DKPP nantinya yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik," jelasnya.
Baca Juga: Pemilih Pemula Rentan Golput, Pengamat: KPU Surabaya Kurang Kreatif Sosalisasi Kotak Kosong
Menurut Surokim, jika nantinya ditemukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi isu serius terhadap legitimasi proses pencalonan Gibran.
Namun, ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan atau otomatis dimakzulkan.
"Putusan MK ini tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Tetapi persoalan proses pemeriksaan dokumen oleh KPU tetap dapat menjadi bahan evaluasi dan pengujian etik di DKPP," pungkas Surokim.
Dengan demikian, kata Surokim, potensi persoalan terhadap posisi Gibran bukan berasal dari putusan MK yang secara langsung memakzulkan atau mendiskualifikasinya, melainkan dari kemungkinan adanya proses lanjutan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. (pn2)
Editor : Wasi