pusaran.net - Peredaran narkoba di Jawa Timur terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Juli hingga September 2026, Polda Jatim bersama Polres jajaran mengungkap sebanyak 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.382 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari ribuan perkara tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 86,5 kilogram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, dan 148 batang tanaman ganja.
Baca juga: Pesta Narkoba di Hotel Surabaya Digerebek, 8 Orang Diamankan
Selain itu, polisi menyita 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” kata Kurniawan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” ujar Abast, Rabu (30/9/2026).
Tujuh Kasus Menonjol
Selain pengungkapan ribuan kasus, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus menonjol sepanjang Triwulan III 2026 dengan 11 tersangka.
Dari tujuh perkara tersebut, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Salah satu kasus diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim dengan menangkap tiga tersangka berinisial FS (47), DA (42), dan JA (42). Ketiganya diamankan di sebuah perumahan di Jalan Kenjeran dan hotel di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya.
Dalam perkara tersebut, polisi menemukan 43 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina warna biru dengan total berat 44,6 kilogram.
Baca juga: Polisi Bongkar Arisan Online Fiktif, Pengelola Jadi Tersangka
Berdasarkan penyidikan sementara, FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali peredaran barang tersebut. Sementara JA dan DA diduga berperan menyiapkan serta mencatat transaksi ekstasi dan etomidate.
Penyidik menyebut FS menjual ekstasi dengan harga Rp350 ribu per butir, sedangkan etomidate dipasarkan dengan harga Rp4,8 juta.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan. Sejumlah pihak bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sabu 14 Kilogram Hendak Dikirim ke Jakarta
Kasus lainnya diungkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di kawasan pinggir Jalan Palembang-Jambi, Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga Kepulauan Belitung berinisial AH (44) dan NA (42).
Baca juga: Pelaku Gunakan Mobil Ambulans untuk Curi Kursi Fasum Pemkot Surabaya
Dari tangan keduanya, petugas menyita 14 kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, narkotika tersebut rencananya dikirim menuju Jakarta.
Kedua tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk pengiriman sabu tersebut.
Kurniawan menegaskan, pemberantasan narkoba dilakukan melalui pendekatan berlapis, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
“Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (pn1)
Editor : Wasi