Mediasi Gagal, Gugatan Ijazah Berlanjut di PN Surabaya

pusaran.net

 

pusaran.net - Perkara perdata terkait dugaan keabsahan ijazah dan gelar akademik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: Dari Dakwaan ke Fakta, Kuasa Hukum Santoso Siapkan Pembuktian 

Hakim mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi antara penggugat Indah Kuntari dan para tergugat tidak menghasilkan kesepakatan. Perkara selanjutnya akan diperiksa majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indah mengatakan siap menghadapi tahapan pembuktian dengan membawa dokumen dan data yang menjadi dasar gugatannya. Ia mempersoalkan riwayat pendidikan D3, S1, dan S2 para tergugat yang disebutnya diduga tidak tercatat secara sah dalam PDDikti.

Baca juga: Status STIE Prima Visi Dipertanyakan, LLDIKTI Soroti Keabsahan Ijazah

“Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim,” ujar Indah usai mediasi, Selasa (8/9/2026).

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Dedy Purwoko menyatakan pihaknya siap membantah seluruh gugatan dengan bukti yang dimiliki. Menurutnya, tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat perkara dikembalikan kepada majelis hakim.

Baca juga: Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Menilai Utuh Konstruksi Hukum Perkara

“Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Dedy.

Perkara tersebut kini menunggu jadwal persidangan untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru