PN Surabaya Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Sabu

pusaran.net

pusaran.net - Pria inisial AZ (39) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Jalan Sidosermo, Wonocolo Surabaya tersebut kemudian di tahan oleh Penyidik di Rutan sejak tanggal  07 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Kemudian, Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dari tanggal 27 Mei   2026 hingga tanggal 05 Juli   2026, karena kasus Narkotika.

Baca juga: Akta Kapal Palsu: Wildan Bebas, Hakim Minta Shaul Hameed dan Indah Diperiksa

Pasca penangkapannya dirinya, AZ pada Rabu (01/7/2026) mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyatakan jika tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap AZ adalah tidak sah, cacat prosedur dan batal demi hukum.

Upaya yang dilakukan AZ, mempraperadilan terhadap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan Kajari Surabaya disidang pada, Senin  27- 07- 2026 di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut menyatakan jika proses penangkapan dirinya oleh Polrestabes Surabaya sudah sesuai prosedur dan Hakim menolak semua pengajuan praperadilan yang diajukan oleh AZ.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan membenarkan jika praperadilan yang diajukan tersangka AZ terhadap Polrestabes Surabaya, Polda Jatim dan Kajari Surabaya ditolak, hal tersebut menyatakan jika penangkapan terhadap AZ sudah sesuai prosedur.

"Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur," jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026)

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, anggota Seksi Hukum IPTU H.PELITA,S.H. melaksanakan advokasi pendampingan Sidang Praperadilan Nomor: 16/Pid.pra/2026/PN.Sby. Hakim memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan AZ ditolak untuk seluruhnya.
 
Diketahui, seperti dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, ahwa terdakwa AZ pada, Sabtu 02 Mei 2026 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di Warung Kopi Socah Bangkalan Madura, terdakwa membeli narkotika jenis sabu diwarung kopi socah Bangkalan Madura sebanyak 2 (dua) gram dengan harga per gram nya sebesar Rp. 800.000, jadi untuk pembelian sebanyak 2 (dua) gram terdakwa membayar sebesar Rp. 1.600,000,kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan perantara SH (DPO).

Selanjutnya, 1 gram sabu terdakwa bagi menjadi 7 (tujuh) poket dan terdakwa jual untuk setiap 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000, dan terdakwa mendapatkan keuntungan untuk setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu sebesar  Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 300.000.

Baca juga: Kurir Narkoba Jaringan Surabaya-Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Apabila terdakwa menjual habis untuk 2 (dua) gram sabu maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000. Bahwa terdakwa telah menjual narkotika  jenis sabu, pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada HR (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar jam 01.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada LK (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar jam 23.00 Wib di Pasar Mangga dua Surabaya, terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada RN (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp. 150.000.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saksi RF dan PD, anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 bertempat dirumah terdakwa di Jalan Sidosermo 3, Wonocolo kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,853 gram.

Baca juga: Sidang BSPS Sumenep Seret Dugaan Aktor Baru, Kuasa Hukum Desak Kejati Bertindak

1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,131 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,126 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,086 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,049 gram.

Ditemukan 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,004 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,002 gram, 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa sabu dengan berat netto ± 0,019 gram dengan total netto±  1,324 gram.

1 timbangan elektrik, 2 bendel klips plastik kosong, 1 buah sekrup dari plastik, 1 buah Handphone merk Redmi 12 dan uang tunai sebesar Rp. 195.000, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.(pn1)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru