Surabaya Catat Perekaman e-KTP 99,68 Persen

pusaran.net

pusaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik sebesar 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik. Capaian tersebut menjadi fondasi kuat bagi Surabaya dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah pelopor digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.

Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Kota Surabaya, sebanyak 2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP elektronik. Pemkot Surabaya menargetkan capaian perekaman dapat menembus 100 persen pada tahun ini melalui penguatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Kota Surabaya Uji Coba Perlinsos Digital, Ini Manfaatnya Bagi Penerima Bansos

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa tingginya capaian perekaman KTP elektronik menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.

"Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital," kata Irvan, Jumat (5/6/2026).

Menurut Irvan, keberhasilan perekaman KTP elektronik menjadi modal penting dalam pengembangan IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.

IKD menjadi bagian dari upaya modernisasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Surabaya. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengakses KTP elektronik, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lainnya langsung melalui telepon pintar.

Baca juga: 100 Ekor Kucing di Surabaya Jalani Sterilisasi Gratis

"IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang," ujarnya.

Melalui IKD, seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Sistem ini memungkinkan warga mengakses berbagai layanan publik secara lebih cepat, aman, dan efisien.

“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan,” tegasnya.

Baca juga: MBG Dorong Gizi dan Ekonomi Warga Surabaya

Komitmen mempercepat transformasi digital turut diwujudkan melalui perluasan layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola saat CFD Taman Bungkul.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga memperkuat regulasi melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Kota Surabaya. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai bukti identitas resmi penduduk.

“Karena itu, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas atau paperless,” pungkasnya. (pn2)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru