PMI Surabaya Gelar Bulan Dana 2026

pusaran.net
Foto : Ketua PMI Surabaya, Lilik Arijanto

Bulan Dana PMI, Donasi untuk Kemanusiaan
‎
pusaran.net - ‎PMI Kota Surabaya kembali gelar bulan dana 2026. Ini merupakan kegiatan penggalangan dana yang rutin dilaksanakan tiap tahun untuk mendukung berbagai program dan pelayanan PMI. 
‎
‎“PMI sebagai perhimpunan nasional berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela,” kata Lilik Arijanto, Ketua PMI Surabaya, Senin (25/5/2026).
‎
‎Dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik, PMI selalu hadir membantu masyarakat terdampak bencana. 
‎
‎Menurut ia, melalui program ini masyarakat diajak untuk bersama-sama berkontribusi dalam mendukung berbagai layanan kemanusiaan. 
‎
‎"Ini salah satu bentuk nyata semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam membantu sesama, khususnya bagi masyarakat dalam situasi darurat maupun pelayanan kemanusiaan sehari-hari."
‎
‎Dikatakan, distribusi bantuan, layanan kesehatan, penyediaan kebutuhan darurat, hingga dukungan psikososial bagi korban bencana dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan partisipasi masyarakat melalui Bulan Dana PMI.
‎
‎“Kami ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat Surabaya ikut berkontribusi dalam aksi kemanusiaan,” katanya. Donasi sekecil apa pun sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan pertolongan. 
‎
‎Dikatakan, kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama PMI dalam menjalankan misi kemanusiaannya. Bulan Dana ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial. 
‎
‎Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Bulan Dana PMI dengan berbagai cara melalui pembelian kupon yang telah disebarkan ke instansi pemerintah dan kementerian agama. Selain melalui metode pembayaran digital QRIS. 
‎
‎Ia berharap semakin banyak masyarakat, instansi, komunitas, dan dunia usaha berpartisipasi mendukung gerakan kemanusiaan ini. Dengan kebersamaan dan kepedulian dapat membantu lebih banyak orang dan menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
‎
‎PMI Surabaya juga berkomitmen menjaga transparansi dengan  payung hukum Peraturan Walikota dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999 mengenai izin pengumpulan sumbangan. (pn3)

Baca juga: Baksos IKPI Surabaya : 213 Berhasil Donor, 42 Gagal

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru