pusaran.net - Aksi pembegalan yang terjadi di depan Dealer Chery Motor, Jalan Arjuno No.152 Surabaya, pada Senin (9/2/2026) berhasil digagalkan setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan.
Peristiwa tersebut dialami Vinni Putra Dani (30), warga Jalan Panjang Jiwo Gang Lebar 60. Ia mengalami luka di tangan kiri setelah diserang pelaku menggunakan senjata tajam saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Baca juga: Polda Jatim Sikat 320 Kasus Kejahatan Jalanan, 319 Tersangka Diciduk
Kapolsek Sawahan Kompol Mujiono menjelaskan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari Sidoarjo menuju Jalan Dupak. Di tengah perjalanan, korban berhenti sejenak di lokasi kejadian untuk membuka ponsel dan minum air mineral.
“Korban berhenti sebentar di TKP. Saat membuka handphone dan minum air mineral, tiba-tiba dua pemuda dari belakang memepet dan mencoba mengambil paksa kunci sepeda motor,” ujar Mujiono, Kamis (5/3/2026).
Kedua pelaku diketahui mengenakan hoodie. Salah satu pelaku menarik kunci motor korban, sementara pelaku lainnya menyerang dengan pisau hingga menyebabkan luka terbuka di punggung tangan kiri korban.
Meski terluka, korban tetap berusaha mempertahankan sepeda motornya sambil berteriak meminta pertolongan.
Baca juga: Surabaya Kembali Raih WTP, Catat 14 Kali Berturut-turut
Teriakan tersebut menarik perhatian pengguna jalan yang melintas.
Merasa aksinya diketahui warga, kedua pelaku panik dan akhirnya melarikan diri tanpa berhasil membawa motor korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Petemon Kuburan Surabaya.
Pelaku yang ditangkap berinisial Ade Pujiarto (26), warga Jalan Petemon Kuburan 24-A Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: RICH Pakal, Kelas Inggris Gratis untuk Anak Diserbu Warga Surabaya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui modus yang digunakan yakni mengincar pengendara yang berhenti di lokasi sepi dan gelap, lalu menyerang dari belakang menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (pn3)
Editor : Wasi