Komisi B DPRD Surabaya Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Kabel FO Tak Berizin

pusaran.net

pusaran.net - Penertiban kabel utilitas fiber optik (FO) oleh DPRD Kota Surabaya tak hanya dipandang sebagai langkah mempercantik kota, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga bocor akibat jaringan tak berizin.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menegaskan bahwa persoalan kabel FO semrawut bukan sekadar soal estetika. Ia menilai masih adanya pemasangan kabel tanpa izin resmi serta tanpa kewajiban sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Fasilitasi Restrukturisasi Kredit Janda Nasabah BRI

“Kalau tidak ada izin dan tidak memberikan kontribusi ke PAD, ya tentu harus ditertibkan. Aturannya sudah jelas, sejak 2024 tidak boleh ada lagi kabel di atas. Semua harus ditanam,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, langkah tegas Satpol PP Kota Surabaya patut diapresiasi, namun harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia mendorong agar Pemkot menyusun jadwal penertiban lanjutan di berbagai wilayah, terutama di kawasan yang dinilai masih banyak pelanggaran seperti Wonokromo dan Ketintang.

Komisi B juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya (DPMPTSP) melakukan mapping menyeluruh terhadap seluruh jaringan utilitas di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, DPMPTSP diminta berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan.

Baca juga: Anas Karno Resmi Duduki Kursi DPRD Surabaya Lewat PAW

Tak hanya kabel FO, DPRD juga menyoroti keberadaan monopole dan menara komunikasi yang berdiri di atas bangunan, termasuk hotel yang kerap difungsikan sebagai Base Transceiver Station (BTS). Beberapa waktu lalu, bahkan dilaporkan ada menara yang roboh akibat angin kencang.

“Meski sudah berizin, tetap harus ditata ulang. Ada yang ketinggiannya melebihi batas sesuai Perwali. Ini harus dibenahi,” tegasnya.

Penataan menara telekomunikasi sendiri diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Surabaya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Minta Sekwan Sediakan Smoking Area

Selain persoalan utilitas, Komisi B juga tengah fokus pada penyelamatan aset daerah seperti pasar tradisional yang dikelola PT Pasar Surya.

Agoeng menekankan, seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang kota harus taat aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

“Semua harus sesuai aturan. Tidak boleh lagi ada kabel di atas, dan menara yang melampaui batas ketinggian harus dibenahi. Ini demi keselamatan, keindahan kota, dan kepentingan PAD Surabaya,” pungkasnya. (Adv)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru