Digelar di 21 Titik

Hasil Rukyatul Hilal Jatim Jadi Rujukan Sidang Isbat

pusaran.net

pusaran.net - Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur menggelar rukyatul hilal penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H pada Selasa, 17 Februari 2026. Tahun ini, pelaksanaan rukyat di Jawa Timur dilakukan secara serentak di 21 titik yang tersebar di kabupaten/kota, menjadikan provinsi ini salah satu wilayah dengan sebaran titik pemantauan terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, pengamatan hilal dilakukan di
Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Petugas Gabungan Segel 2 Biliar Nekat Buka di Surabaya

Pengamatan dilakukan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya. Seluruh hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI di tingkat pusat.

Pemilihan 21 lokasi tersebut bukan tanpa pertimbangan. Setiap titik telah melalui seleksi ketat dengan memperhatikan keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang mendukung, serta aspek aksesibilitas dan keamanan lokasi.

Sebaran titik dari wilayah pesisir selatan seperti Pacitan hingga ujung timur Banyuwangi, serta wilayah kepulauan seperti Sumenep, menunjukkan keseriusan Kanwil Kemenag Jatim dalam memastikan validitas dan representasi pengamatan di berbagai karakter geografis.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa rukyatul hilal merupakan bagian dari pelayanan keagamaan negara kepada umat Islam. 

Baca juga: Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu Besok

"Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait, serta mengacu pada kriteria yang telah disepakati,” kata Munir.

Pelaksanaan rukyat melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga tokoh agama dan masyarakat. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, serta sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Penetapan awal Ramadan tetap mengacu pada kriteria imkanur rukyat yang disepakati Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Hilal dinyatakan memenuhi kriteria apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Baca juga: SIER dan Danareksa Hadirkan Ramadan Inklusif untuk Difabel Pasuruan

Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari menjadi faktor krusial. Semakin besar elongasi, semakin tinggi peluang hilal dapat teramati. Munir mengakui tantangan teknis di lapangan masih menjadi faktor penentu, terutama kondisi cuaca seperti mendung atau awan tebal, serta keterbatasan lokasi yang benar-benar ideal.

“Meski demikian, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat,” ujar Munir. (pn3)

Editor : Wasi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru